Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 2023 di Gedung Triguna Rantau.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Pokjanal Posyandu (Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pembinaan dan Pelayanan Terpadu) adalah kelompok kerja yang tugas dan fungsinya mempunyai keterkaitan dalam pembinaan penyelenggaraan/pengelolaan Posyandu yang berkedudukan di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

Pokjanal Posyandu memiliki tugas yaitu diantaranya, menyiapkan data dan informasi dalam skala Kabupaten/Kota/kecamatan tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan program posyandu, menyampaikan berbagai data, informasi, dan masalah kepada instansi/lembaga terkait untuk penyelesaian tindak lanjut, serta menganalisa masalah dan kebutuhan intervensi program berdasarkan pilihan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

Kegiatan ini dihadiri beberapa SKPD antaranya dari Dukcapil, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Diskominfo, DPPKB, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Bappelitbang, Dinas Kesehatan, PKK Kabupaten Tapin dan serta menghasilkan beberapa diskusi antaranya:
1. Operasional BKB di Anggarkan di APBDES melalui Surat Edaran dari Dinas PMD Kabupaten Tapin.
2. Penguatan Aspek Sistem Pelaporan Kegiatan.
3. Peningkatan SDM Kader Posyandu.
4. Penyeragaman Pelayanan Posyandu menjadi 8 Meja.
5. Membuat himbauan ke Desa dalam bentuk surat edaran yang berkaitan dengan kepengurusan Desa agar Anggota tidak perlu dirubah apabila ada pergantian Kepala Desa.
6. Pilot Project Posyandu di Setiap satu Kecamatan.
7. Publikasi Kominfo untuk Kampanye Perubahan Perilaku.
8. Rapat Besar Tim Pokjanal Posyandu akan diagendakan dikemudian.